Pages

Rabu, 23 Juli 2014

Indonesia Kreatif, Siapa Takut ?



Pada saat ini, manusia mengalami perpindahan era dan peradaban yang baru. Dahulu kita bergeser dari era pertanian ke era industrilisasi. Perkembangan tekhnologi, informasi dan komunikasi (infokom) serta globalisasi ekonomi telah mendorong perkembangan  manusia yang dituntut untuk berkembang secara kreatif.
Perkembangan industri telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang murah dan efisien. Perkembangan tekhnologi telah membuat manusia menjadi semakin produktif.
Industri merupakan proses penciptaan barang dan jasa yang mempunyai nilai tambah (value added). Sedangkan kreatif berarti create yaitu proses menciptakan sesuatu. Industri Kreatif berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat, dan kreatifitas sebagai kekayaan intelektual.  Industri kreatif adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ekonomi kreatif.

Pada saat ini, industri kreatif memang sangat diperlukan, apalagi industri kreatif merupakan industri dengan sumber yang terbarukan karena berfokus pada penciptaan daya kreasi.
 
ASAL USUL INDUSTRI KREATIF

Istilah industri kreatif merupakan istilah lain dari industri budaya. Istilah ini pertama kali digunakan pada awal tahun 1990-an di Australia, tetapi dikembangkan dengan pesat oleh pemerintah Inggris pada akhir tahun 1990-an.
Untuk pertama kalinya konsep industri kreatif  atau ekonomi kreatif muncul di Inggris. Departemen Kebudayaan, Media, dan Olah Raga pemerintah Inggris (DCMS)  memetakan industri kreatif  ke dalam 13 sub-sektor yakni: Periklanan, Arsitektur, Seni dan Pasar Barang Antik, Kerajinan Tangan, Desain, Fashion, Software Hiburan Interaktif, Film dan Video, Musik, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Software Layanan Komputer, TV dan Radio (DCMS 1998).
Kemudian pemerintah Inggris secara khusus membentuk Unit dan satu penanggung-jawab Industri Kreatif dibawah Departemen Budaya, Media, dan Olah Raga (Primorac, 2006).
 
ARTI INDUSTRI KREATIF

Salah satu definisi yang banyak dikutip adalah industri yang mempunyai keaslian dalam kreatifitas individual, keterampilan dan bakat yang mempunyai potensi untuk mendatangkan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja melalui eksploitasi kekayaan intelektual.

Menurut United Nations Conference On Trade And Development (UNCTAD, 2008), industri kreatif adalah:

• Siklus kreasi, produksi, dan distribusi dari barang dan jasa yang menggunakan modal kreatifitas dan intelektual sebagai input utamanya.

• Bagian dari serangkaian aktivitas berbasis pengetahuan, berfokus pada seni, yang berpotensi mendatangkan pendapatan dari perdagangan dan hak atas kekayaan      intelektual.

• Terdiri dari produk-produk yang dapat disentuh dan intelektual yang tidak dapat disentuh atau jasa-jasa artistik dengan muatan kreatif, nilai ekonomis, dan tujuan pasar.

• Bersifat lintas sektor antara seni, jasa, dan industry.

• Bagian dari suatu sektor dinamis baru dalam dunia perdagangan.

Sedangkan UK DCMS Task Force 1998, mendefinisikan industri kreatif itu sebagai sebuah industri yang bermula dari kreatifitas, kemampuan, dan bakat individu, yang berpotensi untuk memberikan kesejahteraan dan ketersediaan tenaga kerja melalui penciptaan dan eksploitasi properti dan konten intelektual.

TABEL KLASIFIKASI INDUSTRI KREATIF YANG DITURUNKAN DARI BERBAGAI MODEL

Klasifikasi industri kreatif yang ditetapkan oleh tiap negara itu berbeda-beda. Menurut Howkins, industri kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, penelitian dan pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, televisi dan radio, permainan, dan video.
Tidak ada yang benar dan salah dalam pengklasifikasian industri kreatif ini, karena hal tersebut tergantung dari tujuan analitik dan potensi suatu negara.

1. Periklanan

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu) yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.

2. Arsitektur

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi misalnya: arsitektur taman, desain interior).

3. Pasar Barang Seni

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi yaitu melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet. Contohnya adalah: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.

4. Kerajinan

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dan dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi), kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan ini pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).

5. Desain

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan, dan jasa riset pemasaran, serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

6. Fashion

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fashion, serta distribusi produk fashion.

7. Video, Film Dan Fotografi

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk didalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.

8. Permainan Interaktif

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif ini bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata, tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

9. Musik

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.

10. Seni Pertunjukan

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

11. Penerbitan Dan Percetakan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital, serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Sub-sektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.

12. Layanan Komputer & Piranti Lunak

Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.

13. Televisi Dan Radio

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatanstation relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.

14. Riset Dan Pengembangan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan tekhnologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan tekhnologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni, serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

15.  Kuliner

kegiatan kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk makanan olahan khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar ritel dan pasar internasional. Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi selengkap mungkin mengenai produk-produk makanan olahan khas Indonesia, untuk disebar-luaskan melalui media yang tepat, di dalam dan di luar negeri, sehingga memperoleh peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan pasar internasional. Pentingnya kegiatan ini dilator-belakangi bahwa Indonesia memiliki warisan budaya produk makanan khas, yang pada dasarnya merupakan sumber keunggulan komparatif bagi Indonesia. Hanya saja, kurangnya perhatian dan pengelolaan yang menarik, membuat keunggulan komparatif tersebut tidak tergali menjadi lebih bernilai ekonomis.

Kegiatan ekonomi kreatif sebagai prakarsa dengan pola pemikir cost kecil, tetapi memiliki pangsa pasar yang luas serta diminati masyarakat luas diantaranya usaha kuliner, assesoris, cetak sablon, bordir dan usaha rakyat kecil seperti penjual bala-bala, bakso, comro, gehu, batagor, bajigur dan ketoprak.

0 komentar:

Posting Komentar